-->
Loading...

Pemkab Malang Larang Penggunaan Sound System Di Atas 60 Desibel Di Atas Jam 23.00


 


Malang, 45news.id - Pemerintah Kabupaten Malang telah mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan kebijakan melarang pelaksanaan karnaval dan parade sound system setelah pukul 23.00 WIB. Keputusan ini didukung oleh Surat Edaran Nomor 200.1.1/90.81/35.07.207/2023 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat.

Selama pelaksanaan karnaval, pemeriksaan sound, dan hiburan keramaian, tidak diizinkan penggunaan perangkat pengeras suara atau sound system yang menghasilkan suara dengan intensitas lebih dari 60 desibel. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesehatan dan melindungi lingkungan serta struktur bangunan.

Selain itu, jam maksimal untuk menggunakan sound system adalah pukul 23.00 WIB, dan segala kerusakan yang terjadi akan menjadi tanggung jawab dari penyelenggara acara.

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasilohan, surat edaran ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 mengenai penyelenggaraan ketertiban umum.

“Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk penyelenggaraan karnaval, penggunaan sound system, dan kegiatan hiburan ramai. Salah satu ketentuannya adalah adanya batasan waktu hingga pukul 23.00 WIB," ungkap Firmando (4/9/2023).

Lebih lanjut mengenai tindakan yang akan diambil dalam kasus pelanggaran, Firmando menyatakan bahwa penegakan hukum akan dilakukan sesuai dengan pedoman yang tercantum dalam surat edaran yang telah diterbitkan.

"Firmando menegaskan bahwa penegakan hukum akan mencakup berbagai tahapan, mulai dari teguran hingga pemberian sanksi denda administrasi," ujarnya.

Di sisi lain, Iptu Ahmad Taufik, Kasi Humas Polres Malang, menjelaskan bahwa Polres Malang tidak melarang kegiatan cek sound, tetapi akan memberikan izin berdasarkan peraturan yang berlaku. Dalam pelaksanaan kegiatan cek sound, pihak terkait diharapkan memperhatikan beberapa aspek tertentu. Apabila terjadi pelanggaran terhadap peraturan tersebut, tim gabungan dari Muspika, Polsek, Koramil, dan Satpol PP akan mengambil tindakan penegakan hukum untuk menjaga ketertiban umum.

Iptu Ahmad Taufik, Kasi Humas Polres Malang, mengatakan bahwa Polres Malang tidak mengharamkan cek sound. Namun, dalam memberikan izin, mereka akan mengikuti pedoman yang terdapat dalam surat edaran tersebut.

"Dalam pelaksanaannya, perlu memperhatikan beberapa aspek. Selain itu, jika ada pelanggaran aturan, tindakan akan diambil oleh tim gabungan yang terdiri dari Muspika, Polsek, Koramil, dan Satpol PP dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," jelas Kasi Humas Iptu Taufik. (im)

Belum ada Komentar untuk "Pemkab Malang Larang Penggunaan Sound System Di Atas 60 Desibel Di Atas Jam 23.00"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel