-->
Loading...

Petisi Pembebasan Saiful Amin Tembus 3.148 Dukungan, LBH Al Faruq : Kuatnya Dukungan Publik

 


45news.id – Dukungan publik terhadap aktivis PMII Kediri, Saiful Amin alias Sam Oemar, terus menguat. Hingga Selasa (23/9) pukul 04.00 WIB, sebanyak 3.148 orang telah menandatangani petisi daring di change.org yang digagas KOPRI PMII Kediri sejak 9 September 2025. Dalam sepekan terakhir, terdapat tambahan 302 penandatangan baru.

Dalam petisi tersebut disebutkan Saiful Amin ditangkap pada Selasa, 2 September 2025 sekitar pukul 01.57 WIB di rumah kontrakannya oleh empat aparat Polres Kediri Kota. Satu aparat membawa map berisi surat yang tidak pernah dibacakan, sementara tiga lainnya merekam suasana. Setelah itu, ia digiring ke Polres Kediri Kota.

Keesokan harinya, 3 September 2025, Saiful ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Polisi menyebut telah mengantongi dua alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan petunjuk. Tuduhan ini membuatnya terancam hukuman hingga 6 tahun penjara.

Petisi berjudul “Bebaskan Saiful Amin! Pejuang Demokrasi Kediri” menilai tuduhan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi. Enam tuntutan utama disuarakan, yaitu:

1.      Membebaskan Saiful Amisn dan aktivis lain yang ditahan karena menyuarakan aspirasi.

2.     Menuntut aparat penegak hukum bekerja profesional dan transparan.

3.     Menghentikan represifitas aparat serta kriminalisasi aktivis.

4.    Memenuhi tuntutan masyarakat yang dikenal sebagai 17+8.

5.     Mengusut tuntas kerusuhan dan penjarahan selama aksi 25–31 Agustus 2025.

6.    Menindak tegas aparat yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa maupun kerugian massa aksi.

“Jika hari ini Sam dibungkam, besok bisa jadi siapa pun dari kita yang bernasib sama,” bunyi seruan dalam petisi.

Petisi ini menjadi salah satu wujud solidaritas publik yang semakin meluas, memperlihatkan bahwa kasus Saiful Amin bukan lagi sekadar isu lokal Kediri, melainkan telah menjadi perhatian nasional bahkan internasional.

Direktur LBH Al-Faruq Kediri, Taufiq Kusuma, menilai fenomena ini sebagai sinyal kuat bahwa publik menaruh perhatian besar pada kasus kriminalisasi aktivis.


“Terus bertambahnya penanda tangan petisi pembebasan Saiful Amin menunjukkan kuatnya dukungan publik terhadap pembebasan dan proses hukum yang transparan. Bukan hanya konsumsi masyarakat Kediri, ini sudah menjadi konsumsi nasional bahkan internasional karena telah menyebar lewat sarana komunikasi daring,” tegasnya

Ia menambahkan, penggunaan pasal penghasutan terhadap Saiful Amin adalah langkah keliru. “Pasal 160 KUHP selama ini dikenal sebagai pasal karet yang kerap digunakan untuk membungkam suara kritis. Negara seharusnya menjamin kebebasan berekspresi, bukan justru mengkriminalisasi mahasiswa yang menyuarakan aspirasi rakyat,” ujarnya. (yos)

Belum ada Komentar untuk "Petisi Pembebasan Saiful Amin Tembus 3.148 Dukungan, LBH Al Faruq : Kuatnya Dukungan Publik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel