Petisi Pembebasan Saiful Amin Tembus 3.148 Dukungan, LBH Al Faruq : Kuatnya Dukungan Publik
45news.id – Dukungan
publik terhadap aktivis PMII Kediri, Saiful Amin alias Sam Oemar, terus
menguat. Hingga Selasa (23/9) pukul 04.00 WIB, sebanyak 3.148 orang telah menandatangani petisi daring di change.org
yang digagas KOPRI PMII Kediri sejak 9 September 2025. Dalam sepekan terakhir,
terdapat tambahan 302 penandatangan
baru.
Dalam petisi tersebut disebutkan Saiful Amin
ditangkap pada Selasa, 2 September 2025 sekitar pukul 01.57 WIB
di rumah kontrakannya oleh empat aparat Polres Kediri Kota. Satu aparat membawa
map berisi surat yang tidak pernah dibacakan, sementara tiga lainnya merekam
suasana. Setelah itu, ia digiring ke Polres Kediri Kota.
Keesokan harinya, 3 September 2025, Saiful
ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Polisi menyebut telah mengantongi dua alat bukti berupa keterangan saksi,
surat, dan petunjuk. Tuduhan ini membuatnya terancam hukuman hingga 6 tahun
penjara.
Petisi berjudul “Bebaskan Saiful Amin! Pejuang
Demokrasi Kediri” menilai tuduhan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi
terhadap kebebasan berekspresi. Enam tuntutan utama disuarakan, yaitu:
1. Membebaskan Saiful Amisn dan aktivis lain yang ditahan karena
menyuarakan aspirasi.
2. Menuntut aparat penegak hukum bekerja profesional dan transparan.
3. Menghentikan represifitas aparat serta kriminalisasi aktivis.
4. Memenuhi tuntutan masyarakat yang dikenal sebagai 17+8.
5. Mengusut tuntas kerusuhan dan penjarahan selama aksi 25–31 Agustus 2025.
6. Menindak tegas aparat yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa maupun
kerugian massa aksi.
“Jika hari ini Sam dibungkam, besok bisa jadi siapa
pun dari kita yang bernasib sama,” bunyi seruan dalam petisi.
Petisi ini menjadi salah satu wujud solidaritas
publik yang semakin meluas, memperlihatkan bahwa kasus Saiful Amin bukan lagi
sekadar isu lokal Kediri, melainkan telah menjadi perhatian nasional bahkan
internasional.
Direktur LBH Al-Faruq Kediri, Taufiq Kusuma,
menilai fenomena ini sebagai sinyal kuat bahwa publik menaruh perhatian besar
pada kasus kriminalisasi aktivis.
“Terus bertambahnya penanda tangan petisi pembebasan Saiful Amin menunjukkan
kuatnya dukungan publik terhadap pembebasan dan proses hukum yang transparan.
Bukan hanya konsumsi masyarakat Kediri, ini sudah menjadi konsumsi nasional
bahkan internasional karena telah menyebar lewat sarana komunikasi daring,”
tegasnya
Ia menambahkan, penggunaan pasal penghasutan
terhadap Saiful Amin adalah langkah keliru. “Pasal 160 KUHP selama ini dikenal
sebagai pasal karet yang kerap digunakan untuk membungkam suara kritis. Negara
seharusnya menjamin kebebasan berekspresi, bukan justru mengkriminalisasi
mahasiswa yang menyuarakan aspirasi rakyat,” ujarnya. (yos)
Belum ada Komentar untuk "Petisi Pembebasan Saiful Amin Tembus 3.148 Dukungan, LBH Al Faruq : Kuatnya Dukungan Publik"
Posting Komentar