-->
Loading...

Bawaslu Surabaya : Potret Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Penyelenggara Pemilu

 

Foto Bersama Pasca Diskusi 

45News id - Bawaslu Kota Surabaya kembali menggelar diskusi bulanan bertajuk “Potret Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Penyelenggara Pemilu” pada Selasa, 30 September 2025 pukul 14.00 WIB. Bertempat di ruang pertemuan internal, acara ini dihadiri oleh sejumlah narasumber dari lembaga pengawas, media, dan Komisi Informasi, serta peserta dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Diskusi dibuka dengan sambutan hangat dan lantunan lagu kebangsaan serta mars pengawas pemilu, menciptakan suasana yang khidmat dan reflektif.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Bapak Nov Bernardo Ten, membuka forum dengan menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab moral penyelenggara pemilu. Ia mendorong masyarakat untuk aktif memberikan kritik dan saran sebagai bentuk kontrol publik yang sehat. “Kami ingin masyarakat tidak ragu menyampaikan masukan. Transparansi adalah fondasi demokrasi,” ujarnya.

Pembicara utama, Ibu Dwi Endah Prastiowati, menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan elemen penting dalam edukasi masyarakat dan penguatan partisipasi dalam pengawasan pemilu. Ia menjelaskan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memastikan akses informasi yang mudah dan akurat bagi publik. “Informasi yang terbuka akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,” kata Dwi Endah.

Pak Arbain turut memaparkan konsep keterbukaan informasi beserta batasan-batasan yang diatur oleh regulasi, seperti informasi yang dikecualikan demi menjaga kerahasiaan negara atau privasi individu. Sementara itu, Pak Mahmud menyoroti peran media sebagai pengawal transparansi dan penyebar informasi yang kredibel. Ia mengingatkan bahwa pers memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas informasi yang diterima publik.

Ibu Elis dari Komisi Informasi menambahkan perspektif mengenai mekanisme penyelesaian sengketa informasi, serta tugas lembaga dalam menjamin hak publik atas informasi. Dalam sesi tanya jawab, peserta mengajukan pertanyaan kritis terkait respons penyelenggara pemilu terhadap kritik masyarakat sipil, terutama dalam hal keterlambatan atau ketidaklengkapan informasi publik. Mereka juga menyoroti perlunya indikator konkret untuk menilai apakah keterbukaan informasi yang dilakukan bersifat substansial atau hanya formalitas.

Menanggapi hal tersebut, Ibu Elis menjelaskan bahwa evaluasi internal akan dilakukan secara berkala oleh Bawaslu. “Indikator yang bisa digunakan publik adalah dasar hukumnya, yaitu Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.

Moderator menutup diskusi dengan ajakan kepada seluruh pihak untuk terus memperjuangkan hak atas informasi yang transparan dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya tugas penyelenggara, tetapi juga hak masyarakat yang harus dijaga bersama.

Diskusi ini menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemilu adalah fondasi penting bagi terciptanya demokrasi yang sehat, partisipatif, dan berintegritas. Kolaborasi antara penyelenggara dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan transparan.(JS)


Belum ada Komentar untuk "Bawaslu Surabaya : Potret Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Penyelenggara Pemilu"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel