Bawaslu Kota Surabaya Tegaskan Peran Strategis dalam Penegakan Hukum Pemilu dan Partisipasi Masyarakat
45news.id - Dalam Diskusi publik bertajuk Podcast Bawaslu Kota Surabaya yang digelar pada 1 Agustus 2025, Bawaslu Kota Surabaya menegaskan kembali peran strategisnya sebagai penjaga integritas demokrasi di tengah dinamika politik lokal. Lembaga ini, yang dibentuk berdasarkan mandat konstitusi, terdiri dari pimpinan, anggota, pengawas AKHAB, dan tim sekretariat yang bekerja secara sinergis untuk memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi. Diskusi tersebut menghadirkan narasumber penting seperti Sri Sugeng Pudjiatmiko, SH. Beliau adalah mantan Panwaslu dan Bawaslu Jawa Timur yang dikenal sebagai praktisi hukum pemilu dan konsultan politik yang vokal dalam mengkritisi kelemahan struktural pengawasan pemilu.
Sri Sugeng menyoroti bahwa Bawaslu sering kali terjebak dalam pendekatan formalistik dan prosedural yang justru menghambat penegakan substansi hukum pemilu. Ia menegaskan bahwa laporan pelanggaran tidak seharusnya ditolak hanya karena tidak memenuhi syarat formil atau materiil, sebab substansi pelanggaran tetap harus menjadi prioritas. Dalam pandangannya, jika Bawaslu hanya berfungsi sebagai lembaga asesoris tanpa keberanian menindak pelanggaran, maka tagline “tegakkan keadilan pemilu” menjadi kosong makna. Ia juga mengkritisi kecenderungan Bawaslu untuk menghindari laporan yang masuk mendekati batas waktu, padahal secara hukum laporan tersebut masih sah dan dapat dijadikan temuan.
Lebih lanjut, Sri Sugeng mengangkat isu pengelembungan suara dan manipulasi hasil rekapitulasi yang marak terjadi dalam Pemilu 2024. Ia menyebut bahwa hampir separuh kecamatan di Surabaya harus melakukan pencermatan ulang karena ditemukan perbedaan angka yang signifikan, termasuk suara yang ditambah, dikurangi, bahkan hilang. Fenomena ini menunjukkan bahwa pengawasan melekat belum sepenuhnya efektif, dan koordinasi antarlembaga masih menjadi tantangan besar. Ia mendorong agar Bawaslu tidak hanya fokus pada pelaporan administratif, tetapi juga aktif melakukan investigasi substantif demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Di sisi lain, Bawaslu Kota Surabaya menunjukkan komitmen untuk membuka akses partisipasi publik melalui kanal digital pelaporan pelanggaran. Data dari Bawaslu RI mencatat bahwa terdapat 1.271 laporan pelanggaran selama Pemilu 2024, termasuk 660 temuan langsung oleh pengawas lapangan. Angka ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengawasan partisipatif. Namun, seperti yang disampaikan oleh Sri Sugeng, angka tersebut tidak akan bermakna jika tidak diikuti dengan keberanian institusional untuk menindaklanjuti laporan secara adil dan transparan.
Diskusi ini menjadi refleksi penting bahwa demokrasi elektoral bukan hanya soal prosedur, tetapi soal keberanian moral dan kelembagaan untuk menegakkan keadilan. Sri Sugeng Pudjiatmiko, dengan latar belakangnya sebagai pendekar hukum pemilu, mengingatkan bahwa integritas bukan hanya slogan, melainkan komitmen nyata yang harus dijalankan oleh setiap elemen pengawas pemilu.
Diskusi ini mengangkat isu krusial terkait pemutakhiran data pemilih sebagai fondasi utama dalam menjamin keabsahan proses demokrasi. Bawaslu menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya berperan sebagai pengguna data, sementara tanggung jawab pemutakhiran secara struktural berada di tangan pemerintah melalui instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pernyataan ini menyoroti pentingnya sinergi lintas lembaga dalam memastikan validitas dan akurasi daftar pemilih, terutama untuk menghindari fenomena “pemilih zombie” yaitu data pemilih yang sudah meninggal atau tidak lagi memenuhi syarat namun masih tercantum dalam daftar.
Lebih jauh, podcast ini juga membahas dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025, yang secara signifikan memperkuat posisi hukum Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilu dan pilkada. Sebelumnya, rekomendasi Bawaslu hanya bersifat advisorial dan sering kali diabaikan oleh KPU. Namun, dengan putusan MK tersebut, frasa “rekomendasi” kini dimaknai sebagai “putusan” yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya, hasil pengawasan dan adjudikasi Bawaslu wajib ditindaklanjuti oleh KPU tanpa perlu kajian ulang. Ini merupakan lompatan besar dalam memperkuat efektivitas pengawasan dan menjadikan Bawaslu bukan sekadar lembaga pengamat, tetapi juga penentu dalam penegakan hukum elektoral.
Namun, penguatan kewenangan ini tidak serta-merta menyelesaikan tantangan di lapangan. Penegakan hukum pemilu masih menghadapi hambatan koordinasi antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Dalam praktiknya, pelanggaran administratif, pidana, dan etik sering kali saling tumpang tindih, dan penanganannya membutuhkan kejelasan peran serta komitmen antar-lembaga. Bawaslu tidak memiliki kewenangan eksekusi pidana, sehingga harus bergantung pada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan. Di sinilah pentingnya membangun protokol koordinasi yang jelas dan responsif, agar pelanggaran tidak berakhir sebagai arsip tanpa tindakan. Dalam beberapa kasus, seperti manipulasi rekapitulasi suara dan politik uang, keterlambatan penanganan justru memperkuat impunitas pelaku dan merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Kesimpulan dari diskusi ini menegaskan bahwa penguatan kelembagaan Bawaslu harus berjalan beriringan dengan partisipasi aktif masyarakat. Bawaslu Kota Surabaya menyerukan keberanian publik untuk melaporkan pelanggaran, bukan hanya sebagai bentuk kontrol sosial, tetapi sebagai wujud tanggung jawab warga negara dalam menjaga kualitas demokrasi. Kanal digital pelaporan yang disediakan Bawaslu menjadi instrumen penting dalam memperluas akses dan mempercepat respons terhadap pelanggaran. Namun, seperti yang dikritisi oleh narasumber seperti Sri Sugeng Pudjiatmiko, SH, keberanian publik harus diimbangi dengan keberanian institusional untuk menindaklanjuti laporan secara adil dan transparan. Tanpa itu, demokrasi elektoral hanya akan menjadi ritual prosedural yang kehilangan makna substantif.(JS)
Belum ada Komentar untuk "Bawaslu Kota Surabaya Tegaskan Peran Strategis dalam Penegakan Hukum Pemilu dan Partisipasi Masyarakat"
Posting Komentar