-->
Loading...

Pj Walikota Batu Terbtkan SE Pengelolaan Sampah Di TPA Tlekung

 

Pj Walikota Batu, Aries Agung Paewai, S.STP., MM.
 

Batu, 45news.id - Surat Edaran nomor 660/2404/422.110/2023 dikeluarkan oleh Aries Agung Paewai, S.STP., M.M., yang menjabat sebagai Pj Wali Kota Batu. Surat Edaran tersebut membahas tentang peningkatan pengelolaan sampah melalui penggunaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di wilayah Kota Batu. Dalam upaya untuk mengurangi akumulasi sampah di TPA Tlekung, Pemkot Batu menunjukkan komitmennya dengan menerbitkan surat tersebut pada tanggal 15 Agustus 2023.

 

Harapannya, melalui inisiatif ini, kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah yang benar di Kota Batu akan semakin meningkat secara signifikan. Perlu dicatat bahwa Kota Batu telah memiliki dasar hukum terkait pengelolaan sampah, termasuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, serta berbagai peraturan tambahan seperti Peraturan Wali Kota Nomor 67 Tahun 2018 yang berkaitan dengan pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya. Terakhir, perubahan-perubahan dalam pedoman pengelolaan sampah di Kota Batu juga tercermin dalam Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2020 yang telah mengalami perubahan melalui Peraturan Wali Kota Nomor 73 Tahun 2021.

 

"Dengan penyebaran surat edaran ini, akan lebih memperkuat misi pemerintah dan mendorong partisipasi luas dari semua lapisan masyarakat, termasuk warga RT, RW, komunitas desa, entitas pemerintah maupun swasta, serta semua entitas yang berperan dalam menghasilkan limbah, untuk memulai proses seleksi dan pengolahan limbah dengan cara yang tepat," ujar Aries (22/08/2023).

 

Dia juga menekankan bahwa kesadaran dalam mengelola limbah dengan benar bukan hanya sebagai respons terhadap demonstrasi masyarakat di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung pada akhir Juli yang lalu.

 

Tetapi, isu pengelolaan limbah telah menjadi tanggung jawab bersama karena berdampak pada seluruh komunitas. Oleh karena itu, langkah-langkah perbaikan harus segera diambil dalam pengelolaan limbah tersebut.

 

“Setiap harinya di Kota Batu, sekitar 130 hingga 140 ton sampah masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung. Jumlah ini dapat meningkat hingga mencapai 158 ton pada saat liburan atau hari raya. Jika tindakan tidak diambil segera, konsekuensinya akan berdampak besar, termasuk masalah polusi udara, pencemaran air, dan risiko terhadap kesehatan masyarakat,” imbuhnya.

 

Selain itu, lelaki yang lahir di Makassar ini juga menjelaskan bahwa Sistem Pengolahan Sampah melalui Tempat Pemrosesan Sampah 3R (TPS3R) bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengolahan sampah. Sampah dapat dikurangi, digunakan kembali, didaur ulang, dan menghasilkan barang dengan nilai tambah dan potensi komersial. Bahkan, sampah bisa dijadikan karya seni atau kompos, dan telah ada penelitian mengenai penggunaan sampah dalam pembuatan paving block.

 

"Tujuan utama dari Surat Edaran ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam bekerja sama dalam pengelolaan sampah yang benar. Sampah memiliki potensi untuk diubah menjadi produk bernilai tinggi dan memiliki potensi penjualan yang menguntungkan," tambahnya.

 

Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan berbagai tanggung jawab yang harus dilakukan oleh berbagai pihak. Tanggung jawab ini mencakup Dinas Lingkungan Hidup, Camat, para pimpinan instansi pemerintah dan swasta, kepala rumah sakit, kepala desa dan lurah, kepala UPTD Pasar, serta pengelola tempat usaha seperti hotel, restoran, hiburan, dan tempat wisata. (im)

Belum ada Komentar untuk "Pj Walikota Batu Terbtkan SE Pengelolaan Sampah Di TPA Tlekung"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel