-->
Loading...

Penggunaan Sound Melebihi 60 Desibel Bakal Ditindak

 

Ilustrasi Acara Yang Menggunakan Sound

Malang, 45news.id - Meningkatnya aduan dari masyarakat yang menimbulkan kontroversi, akhirnya Pemerintah Kabupaten Malang mengeluarkan sebuah Surat Edaran terkait dengan perhelatan pawai sound yang tengah menjadi perbincangan hangat.

 

Dengan melibatkan berbagai pihak seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Malang, Polres Malang, Polres Batu, Kodim 08/18 Malang/Batu, wakil dari seluruh camat di Kabupaten Malang, Dinas Perhubungan, serta Satpol PP Kabupaten Malang, telah disetujui bahwa Pemkab Malang akan menerbitkan SE untuk mengatur pelaksanaan dan penyelenggaraan acara pawai sound tersebut.

 

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan berbagai poin yang telah disetujui dalam pertemuan koordinasi lintas sektor mengenai perhelatan pawai sound sistem.

 

Iptu Ahmad Taufik, yang bertugas di Bidang Hubungan Masyarakat Polres Malang, menjelaskan bahwa beberapa larangan yang perlu diingat termasuk penggunaan perangkat pengeras suara dengan kekuatan output melebihi 60 desibel.

 

"Suara dengan intensitas lebih dari 60 desibel bisa menyebabkan dampak negatif pada kesehatan dan menyebabkan kerusakan pada lingkungan serta struktur bangunan," jelas Taufik saat diwawancarai oleh awak media pada hari Selasa (22/08/2023).


Meskipun begitu, Pemerintah Kabupaten Malang sampai saat ini belum memiliki peralatan untuk mengukur tingkat kebisingan. Akan tetapi, ke depannya, upaya akan dilakukan untuk mendapatkan alat tersebut guna mendukung kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

 

"Telah disepakati dalam rapat koordinasi lintas sektoral dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk melakukan pengadaan perangkat pengukur tingkat kebisingan," tambahnya.

 

Selain itu, dalam Surat Edaran (SE) tersebut tercantum tujuh larangan, di antaranya: pertama, setiap kegiatan harus mendapatkan izin dari kepolisian setempat. Kedua, tindakan yang melanggar norma kesusilaan dilarang. Ketiga, larangan mengandung unsur konten pornografi.


Keempat, larangan menghadirkan unsur sara. Kelima, perlunya menjaga ketentraman dan tata tertib masyarakat. Keenam, dilarang mengonsumsi minuman beralkohol, membawa senjata tajam, serta melibatkan diri dalam praktik perjudian.

 

Ketujuh, tidak diizinkan menggunakan alat pengeras suara atau sistem audio dengan volume suara melebihi 60 desibel yang dapat mengancam kesehatan dan merusak lingkungan serta struktur bangunan.

 

Terakhir, panitia penyelenggara bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian baik materiil maupun non-materiil akibat dampak dari sesi uji coba suara.

 

Selanjutnya, Taufik menambahkan bahwa pelanggaran terhadap kedelapan poin tersebut akan menimbulkan tindakan tegas dari pihak kepolisian dan pihak terkait.


"Tindakan pertama berupa peringatan lisan bagi pelanggar. Namun, jika tidak diindahkan, langkah berikutnya adalah pemberian peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan bahkan kemungkinan penyitaan barang dan kendaraan. Sanksi administratif juga dapat dikenakan," tutup Taufik menjelaskan. (im)

Belum ada Komentar untuk "Penggunaan Sound Melebihi 60 Desibel Bakal Ditindak"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel