-->
Loading...

Pemuda Akali Sistem Judi Online, Raup Untung Puluhan Juta

Lima Pemuda di tahan di Polda DIY

45news.id - Ditreskrimsus Kepolisian Daerah DIY (daerah Istimewa Yogyakarta) melakukan giat penggerebekan judi online di Bantul, Yogyakarta. Lima pemuda asal Bantul yaitu RDS (32), EN (31), DA (22) serta NF (25) asal Kebumen dan PA (24) asal Magelang ditangkap dalam giat tersebut dan harus menghadapi proses hukum akibat perbuatannya.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul, DIY. Laporan tersebut diterima oleh Polda DIY pada 10 Juli 2025, dan setelah dilakukan penyelidikan, penggerebekan dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025.

Saat penggerebekan, kelima pelaku tertangkap tangan sedang menjalankan aktivitas judi online. Mereka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam rilis resmi, AKBP Slamet Riyanto dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY menyebut bahwa RDS adalah otak dari operasi ini dan dialah yang mencari situs judi dengan promo menarik, menyiapkan perangkat, dan mengatur strategi operasional.

“Setiap akun baru biasanya diberi peluang menang lebih tinggi oleh sistem bandar, sebagai umpan agar pemain tertarik. Mereka memanfaatkan celah ini secara sistematis,” ujar Kabid Humas Polda DIY, AKBP Mega Yuliyanti, dalam konferensi pers.

Dalam sehari, para pelaku mengoperasikan hingga 40 akun menggunakan kartu SIM dan identitas berbeda. Dari praktik ini, mereka mampu meraup keuntungan sekitar Rp50 juta per bulan.

Kelima tersangka, yang dipimpin oleh RDS (24), menjalankan strategi “ternak akun” sejak November 2024. Dengan memanfaatkan komputer dan jaringan internet, mereka membuka puluhan akun baru setiap hari di situs judi online. Tujuannya adalah memanfaatkan bonus promosi yang diberikan kepada pengguna baru dari sebuah celah yang biasanya dimanfaatkan bandar untuk menarik pemain baru dengan peluang menang tinggi di awal.

Dalam praktiknya, mereka menggunakan empat komputer, masing-masing mengoperasikan sekitar 10 akun judi online. Setiap akun dibuat dengan identitas dan nomor telepon berbeda, memungkinkan mereka untuk terus mendapatkan bonus dan cashback dari situs-situs tersebut. Dari operasi ini, kelompok tersebut mampu meraup keuntungan hingga Rp50 juta per bulan. RDS bertindak sebagai koordinator dan pemodal, sementara empat lainnya berperan sebagai operator yang menjalankan akun-akun tersebut. Mereka digaji antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per minggu.

Namun, keberhasilan mereka tak bertahan lama. Berdasarkan laporan masyarakat, Polda DIY melakukan penangkapan dan menetapkan kelima pemuda sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU ITE dan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto menyatakan bahwa siapapun yang terlibat dalam aktitivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apapun.

Atas peran masyarakat dalam melaporkan adanya aktivitas judi online tersebut, Polda DIY melalui Kabidhumas, Kombes Ihsan menyampaikan terima kasihnya dan memberikan himmbauan agar masyarakat tidak melibatkan diri dalam aktivitas judi online karena merupakan tindak kejahatan.

Pihak kepolisian, sebagai garda terdepan penegakan hukum, diharapkan mampu mengungkap secara tuntas praktik judi online. Penindakan terhadap pelaku judi memang penting, tetapi harus dibarengi dengan komitmen yang sama kuatnya untuk membongkar dan menindak bandar judi online yang menjadi akar dari permasalahan. 

Pemerintah pun perlu menyikapi kasus ini dengan kebijakan yang lebih adil dan transparan. Jika perang terhadap judi online benar-benar menjadi prioritas nasional, maka pemberantasan harus dimulai dari hulu ke para bandar, jaringan distribusi, dan platform digital yang memfasilitasi praktik tersebut. 

Sementara itu, masyarakat harus terus mengawal proses penegakan hukum atas tindak kejahatan judi online. Kritik dan pengawasan publik adalah bagian penting dari demokrasi. Masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif untuk melaporkan adanya tindak kejahatan judi online di lingkungannya ke pihak kepolisian. (Js)


Belum ada Komentar untuk " Pemuda Akali Sistem Judi Online, Raup Untung Puluhan Juta "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel