-->
Loading...

Pemerintah Kota Malang Menyalurkan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk Warga Kurang Mampu

Walikota Malang, H. Sutadji Serahkan Bantuan Untuk Rumah Tidak Layak Huni


Malang, 45news.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap warganya dapat hidup sejahtera. Salah satu langkah nyata dalam upaya ini adalah dengan memberikan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada warga yang membutuhkannya.

 

Pagi ini, Senin (11/09/2023), Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji secara simbolis menyerahkan bantuan RTLH kepada 5 perwakilan warga dalam sebuah apel pagi yang diselenggarakan di halaman depan Balai Kota Malang.


Dalam sambutannya, Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan, "Program ini merupakan wujud dari komitmen kami. Urusan pemerintah pusat yang didelegasikan ke daerah salah satunya adalah ketersediaan rumah layak."

 

Saat ini, Kota Malang memiliki sekitar 1.400 rumah tidak layak huni yang memerlukan perbaikan. Untuk tahun 2023, Pemkot Malang menggelontorkan dana sekitar Rp3,7 miliar untuk bantuan RTLH. Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 dan akan disalurkan kepada 185 warga berpenghasilan rendah.

 

Wali Kota juga menekankan bahwa proses perbaikan rumah memerlukan waktu yang cukup panjang dan perlu melakukan penelitian terlebih dahulu untuk memastikan pemenuhan hak-hak warga.

 

Pada tahun 2023 ini, Pemkot Malang akan menyalurkan bantuan untuk bedah rumah RTLH di 26 kelurahan di Kota Malang. Setiap warga penerima manfaat akan menerima alokasi dana sebesar Rp20.000.000,00. Rincian penerima manfaat berdasarkan domisili adalah 40 warga di Kecamatan Klojen, 30 warga di Kecamatan Blimbing, 12 warga di Kecamatan Kedungkandang, dan 23 warga di Kecamatan Lowokwaru. Sementara itu, Kecamatan Sukun mendapatkan kuota paling banyak dalam bantuan periode ini, yaitu 80 warga.

 

Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dr. Dandung Djulharjanto, menjelaskan bahwa setiap penerima manfaat bantuan RTLH akan menerima bantuan senilai Rp20 juta.

 

"Pendanaan bantuan rumah tidak layak huni ini totalnya mencapai Rp20 juta, dengan rincian Rp17,5 juta untuk material dan Rp2,5 juta untuk tukang. Kami telah membuat rekening bank bagi penerima manfaat, dan pencairan dana akan dilakukan melalui transfer bank untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan dana," ungkapnya.

 

Proyek pelaksanaan bedah rumah ini telah dimulai sejak 1 September dan ditargetkan akan selesai dalam tiga bulan. "Targetnya adalah satu rumah akan dikerjakan dalam waktu 2-3 minggu, sehingga pada tanggal 30 November, kami berharap seluruh 185 rumah telah selesai direnovasi," tungkas Dandung.

 

Bantuan RTLH ini merupakan bukti konkret dari perhatian Pemerintah Kota Malang terhadap kesejahteraan warganya, serta upaya untuk meningkatkan kualitas hunian bagi mereka yang membutuhkan. Semoga bantuan ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Kota Malang. (im)

 

Belum ada Komentar untuk "Pemerintah Kota Malang Menyalurkan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk Warga Kurang Mampu"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel