-->
Loading...

Laporan Kepolisian Model B Resmi Dihentikan, Perjuangan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Berakhir ?

 

Kantor Polres Malang


Malang, 45news.id - Polres Malang telah mengumumkan bahwa Laporan Polisi (LP) Model B terkait Tragedi Kanjuruhan tidak memenuhi unsur yang diperlukan untuk menerapkan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana, berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

 

Sekedar Informasi, bahwa laporan kepolisian model B adalah laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan/pengaduan yang diterima masyarakat.

 

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap dua LP Model B terkait Tragedi Kanjuruhan telah dilakukan dengan transparansi dan mendapatkan bimbingan dari Polda Jawa Timur dan Mabes Polri.

 

"Kami tetap menghormati perasaan dan niat para pelapor, saya ingin menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pasal yang diminta oleh para pelapor tidak bisa diterapkan," kata Kholis pada Senin (11/09/2023).

 

Polres Malang menerima dua LP Model B yang diajukan oleh dua keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, yaitu yang diajukan atas nama Devi Athok Yulfitri pada tanggal 9 November 2022 dan atas nama Rizal Pratama pada tanggal 16 November 2022.

 

Kedua keluarga korban tersebut telah melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP yang terkait dengan Tragedi Kanjuruhan pada tanggal 1 Oktober 2022.

 

Kholis menegaskan bahwa seluruh tim penyidik kepolisian telah berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi keinginan pelapor dan telah berkerja dengan transparansi, termasuk dalam membuka saluran komunikasi dengan pelapor dan tim kuasa hukum mereka. "Kami memastikan bahwa kami telah melaksanakan tugas kami sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujarnya.

 

Selain langkah-langkah hukum tersebut, pihak kepolisian telah melakukan upaya tambahan terkait dengan keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Menurut Kholis, pihak kepolisian akan mengadakan doa bersama secara berkala setiap Jumat, memberikan bantuan kepada keluarga korban, dan membuka ruang untuk berdiskusi.

 

Imam Hidayat, yang menjadi kuasa hukum bagi Devi Athok, menyatakan bahwa keluarga korban tidak dapat menerima atau setuju dengan keputusan yang diambil oleh Polres Malang. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal yang tidak dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Kami menolak keputusan tersebut, terutama karena rekonstruksi terkait laporan model B belum pernah dilakukan," ujarnya.

 

Dia menambahkan bahwa rekonstruksi perlu dilakukan agar hubungan antara berbagai bukti dapat dipahami. Karena tidak pernah ada rekonstruksi peristiwa ini, keputusan yang menyatakan bahwa tidak ada unsur pidana dan rencana pembunuhan menjadi subjek keraguan.

 

"Kami mungkin akan mengambil tindakan hukum terhadap penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Malang di masa yang akan datang," kata Imam.

 

Sementara itu Andrew perwakilan dari Komite Pergerakan Arema Kampus Universitas Brawaijaya mengatakan bahwa dia sangat kecewa dan menyesalkan atas dihentikannya penyelidikan laporan model B dengan dalih tidak adanya unsur pembunuhan dalam tragedi kanjuruhan oleh pihak Polres Malang.

 

“Dengan dihentikannya proses penyelidikan laporan model B serta penghilangan barang bukti berupa renovasi stadion kanjuruhan, berarti Negara telah gagal dalam penyelesaian kasus Hak Asasi Manusia (HAM) dan melanggengkan imunitas bagi para pelaku HAM yang ada di Indonesia,” ujar Andrew. (im)

 

Belum ada Komentar untuk "Laporan Kepolisian Model B Resmi Dihentikan, Perjuangan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Berakhir ?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel