-->
Loading...

Desak Hentikan Jual Beli Tanah Area Pantai, Nelayan Weringin Geruduk Balai Desa Weru

 

Spanduk Yang Berisi Tuntutan Warga

Lamongan, 45news.id - Paguyuban Nelayan Weringin Desa Weru mendatangi Balai Desa Weru dan mendesak agar jual beli area pantai di wilayah Desa Weru, Kecamatan Paciran, Lamongan yang berstatus aset kas desa, dihentikan pada Selasa (01/08/2023)

 

Sembari membentangkan spanduk  di balai desa yang berisikan sejumlah tuntutan, mereka mendesak agar sengketa jual beli atas tanah bibir pantai setempat segera diselesaikan.

 

“Hentikan penjualan aset tanah kas Desa Weru, apapun alasannya. Jangan seenaknya jual tanah kas desa kami. Nenek moyang kami memerintahkan untuk menjaga dan merawatnya,” isi spanduk tersebut.

 

Diketahui, tanah yang kini menjadi sengketa itu adalah tanah di bibir pantai yang mengalami perluasan secara alamiah karena sedimentasi.

 

Seiring berjalannya waktu, Kepala Desa Weru kemudian berinisiatif menjual tanah di bibir pantai itu. Sedangkan untuk mengelola dana hasil penjualan tanah, diserahkan kepada pihak Pokmas Sari Mustika, yang dibentuk oleh Pemdes setempat.

 

Husnul Manaf, perwakilan nelayan yang hadir dalam aksi itu mengatakan, saat status tanah ini belum jelas, pihak Kepala Desa justru berani untuk menjual tanah di bibir pantai.

 

“Awalnya saja sudah keliru, penjualannya juga tidak pakai kwitansi resmi, dana pembayaran dinamakan sumbangan. Selain itu, mereka yang membayar hanya diberikan sertifikat penghargaan. Sehingga kami menuntut untuk dibatalkan dan dikembalikan semua uang pembayaran,” paparnya.

 

Pihak panitia yang mengelola dana pembayaran, lanjut Manaf, saat dikonfirmasi tak tahu sekali kemana muara aliran dananya. Sehingga, masyarakat menduga bahwa dana yang diklaim untuk pembelian batu breakwater ke pengusaha Desa Tlogosadang itu dikelola secara pribadi oleh kepala desa.

 

Manaf menegaskan, jika akad jual beli masih dilanjutkan dan uang pembayaran tanah tidak segera dikembalikan, maka dia bersama masyarakat siap mengadu ke Pemerintah Kabupaten Lamongan dan siap menempuh jalur hukum.

 

“Aliran dananya tidak transparan. Padahal transaksi jual beli dari tanah ini nilainya sangat besar. Panitia pengelola dana, yakni Pokmas dan pihak yang dibentuk malah tidak mengetahui aliran dana yang masuk dan keluar. Malah dikelola langsung oleh Kepala Desa, tapi tidak transparan,” tukasnya.

 

Jika tuntutan yang disampaikan tidak diindahkan pemerintah desa, para nelayan ini mengancam akan menggelar demo besar-besaran di Pemkab Lamongan.

 

Sementara itu, Kepala Desa Weru Syaiful Islam mengaku jika akad telah dibatalkan. Dia juga mengaku bahwa dana dari penjualan tanah itu digunakan untuk membeli batu ke salah satu pengusaha di Desa Tlogosadang.

 

“Pembelian batu untuk breakwater itu saat ini belum finishing. Pembayaran melalui transfer. Kami tidak keberatan jika dibatalkan, kami pun siap untuk mendampingi jika harus dibatalkan dan harus dikembalikan uang tersebut,” akunya. (yog)

 


Belum ada Komentar untuk "Desak Hentikan Jual Beli Tanah Area Pantai, Nelayan Weringin Geruduk Balai Desa Weru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel