-->
Loading...

Di PHK Secara Sepihak, Karyawan PT NIP Wadul ke Disnaker Lamongan

 

Perwakilan Karyawan Menemui Pihak Disnaker Lamongan 

Lamongan, 45news.id - Seorang pekerja di PT Inti Niaga Pranasari (INP), Muhammad Saiful Bahri (40) melaporkan nasibnya ke Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan lantaran 

menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh PT INP.

 

Merespons hal itu, Disnaker Lamongan memanggil pihak PT INP yang berlokasi di Jl Raya Surabaya-Babat Km 3 Desa Karanglangit, Kecamatan/Kabupaten Lamongan untuk melakuka  klarifikasi dan mediasi bersama pekerja, Saiful Bahri.

 

Tetapi, setelah melakukan pertemuan dan mediasi, Saiful Bahri merasa kecewa karena belum terjadi kesepakatan antara dia dan PT NIP.

 

Dalam pertemuan yang ditengahi Disnaker Lamongan tersebut, Saiful meminta kompensasi atau hak sebagai pekerja apabila perusahaan melakukan PHK, sesuai perundang-undangan.

 

"Saya minta kompensasi sebesar Rp 32 juta, bahkan saya turunkan menjadi Rp 15 juta. Namun perusahaan hanya memberikan pesangon Rp 4 juta. Ini yang saya sayangkan," ujar Saiful Bahri, Rabu (02/08/23)

 

Dalam tuntutannya Saiful memaparkan, meminta kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang pisah, serta cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

 

Ia juga meminta biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerjaan, serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, termasuk BPJS Ketenagakerjaan karena ia sudah bekerja selama 12 tahun di perusahaan tersebut

 

"Saya menyayangkan bahwa proses PHK seharusnya mengikuti tahapan, seperti teguran dan surat peringatan, sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja. Saya merasa bahwa perusahaan seharusnya memberikan kesempatan pembinaan terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan atau melakukan PHK, " ujarnya.

 

Saiful berharap, ada solusi terbaik yang dihasilkan dari pertemuan mediasi atau klarifikasi tahap kedua yang direncanakan. Namun, jika tidak ada kata mufakat sesuai tuntutannya, ia berniat mengadukan persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia di Surabaya, Jawa Timur.

 

"Kalau tidak ada kesepekatan di mediasi selanjutnya, saya akan melaporkan ini ke Ombudsman RI di Surabaya, " tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala Disnaker, Agus Cahyono, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Lailatul Masruroh, menjelaskan bahwa Disnaker berusaha menjembatani masalah sesuai undang-undang.

 

Namun demikian, lanjut Lailatul Masruroh, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pertemuan klarifikasi selanjutnya.

 

"Kami sudah melakukan upaya penyelesaian sesuai dengan undang - undang dimana ada tahapan - tahapan. Hari ini sudah melakukan pemanggilan kedua belah pihak untuk klarifikasi permasalahan yang ada untuk selanjutnya dicari titik temu, win - win solution ," jelasnya. (yog)

 


Belum ada Komentar untuk "Di PHK Secara Sepihak, Karyawan PT NIP Wadul ke Disnaker Lamongan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel