Polisi Tangkap Pelaku Judi Online Chip Domino Island
![]() |
Tersangka judi online yang diamankan di Mapolres Lamongan. (Yoga) |
Lamongan, 45news.id - Satreskrim Polres
Lamongan menangkap pelaku judi online di aplikasi Higgh Domino Island.
Pelakunya adalah seorang penjaga warung kopi, Gani Dwi Imanata (25) asal
Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan.
Kapolres Lamongan AKBP
Yakhob Silvana Delareskha mengungkapkan, kasus judi online ini bermula dari
informasi masyarakat. Bahwa ada aktifitas jual beli chip domino yang dilakukan
tersangka di sebuah warung kopi.
Selain menjual, lanjut
Kalolres, ia juga membeli chip dari orang lain dengan harga Rp 55 ribu per bit.
Selanjutnya dijajakan kembali. Gani dibekuk saat berada di dalam warung kopi
pada Sabtu (20/8/2022) sekira pukul 21.00. Saat melakukan aktivitas jual beli
chip domino.
“Dalam ungkap kasus ini,
kami mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah HP yang berisi
aplikasi Higgs Domino Island yang dipakai judi online dan terdapat bukti 24
aktivitas pengiriman chip. Serta uang sebesar Rp 560 ribu yang diduga hasil
jual beli chip,” ungkap AKBP Yakhob didampingi Wakapolres Kompol Akay Fahli dan
Kasat Reskrim AKP Komang Yogi, Senin (22/8/2022).
Kapolres juga
menjelaskan, Modus operandinya, Gani bermain game Higgh Domino Island untuk
mendapatkan poin/koin atau biasa dikenal chip. Chip yang terkumpul tersebut
kemudian dijual kepada orang lain dengan harga Rp 60 ribu per bit. Dari
aktifitasnya itu, tersangka mampu mengumpulkan pundi – pundi Rp 600 ribu hingga
Rp 1,2 juta perhari.
"Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (2) Juncto
Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 303 KUHP. Tersangka
terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, " lanjutnya.
Untuk diketahui, Higgh
Domino Island sebenarnya merupakan aplikasi game permainan biasa. Akan tetapi bisa dijerat pasal perjudian online ketika hasil game tersebut
diperjualbelikan. (red)
Belum ada Komentar untuk "Polisi Tangkap Pelaku Judi Online Chip Domino Island"
Posting Komentar