 |
| Ki Kusbachrul, SH. - Advocate |
Oleh: Ki Kusbachrul, SH. - Advocate
45News.id, Surabaya - ”Dalan-dalane bantu geni Amukti prabowkne lelaku Urip / Mung kapindho paguripane jagad / Ono iramane ing tabuhane kendang lan wiwitane kemung."
(Jalan setapak berpijar api Memaknai wibawa perjalanan / Hidup Hanya dua kalinya kehidupan di dunia / Ada iramanya di pukulan kendang dan awalan kemung.)
Pada mulanya adalah gamelan. Seperangkat gamelan tua itu bukan sekadar koleksi bilah-bilah perunggu dan kayu yang ditata dalam rancakan. Ia adalah ruang bertutur—sebuah ruang bercerita melalui instrumen yang hanya bisa digerakkan oleh mereka yang memiliki jiwa seni tinggi. Ia adalah ruang mistis dalam perenungan untuk kembali pada diri dan jati diri bangsa. Dalam setiap pukulan kendang, dalam setiap getaran gong, dalam setiap alunan kemung yang mengawali gending, tersimpan bahasa yang lebih tua dari kata-kata. Bahasa yang berbicara tentang semesta, tentang manusia, tentang Jawa, tentang Indonesia.
Gamelan itu dihibahkan oleh A. Azis, jurnalis yang juga pendiri Surabaya Post sekaligus penyair junto sastrawan yang juga suami almarhumah Toety Aziz seniman legendaris Surabaya sejak awal 1980-an, pemberian gamelan tersebut saat DKS masih diketuai oleh Basuki Rahmat. Selama lebih dari empat dekade, ia menjadi saksi bisu bagaimana anak-anak kampung belajar menabuh, bagaimana para seniman tua mewariskan pengetahuan, bagaimana kebudayaan dirawat bukan dengan anggaran miliaran rupiah, melainkan dengan ketekunan dan cinta yang tak bersyarat. Setiap bilah gamelan itu telah menyerap keringat, air mata, dan doa dari generasi yang datang dan pergi.
Pada 4 Mei 2026, gamelan itu diangkut paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Diangkut seperti barang sitaan. Diangkut tanpa inventarisasi, tanpa berita acara yang sah, tanpa surat perintah yang jelas. Diangkut atas nama "penertiban aset daerah".
Jika gamelan itu dirampas, maka simbol kebebasan dalam berkarya dan berkesenian—kemerdekaan jati diri kita—telah dibunuh secara brutal.
Jika Anda belum marah pada titik ini, mungkin Anda perlu memeriksa ulang apakah nurani Anda masih berfungsi. Atau, lebih parah lagi, mungkin jiwa seni Anda telah lama mati tanpa Anda sadari.
GAMELAN, JIWA, DAN JATI DIRI YANG DIRAMPAS
IZINKAN kami berbicara secara spiritual sejenak. Karena apa yang terjadi di Surabaya tidak bisa dipahami hanya melalui kacamata hukum dan politik. Ada dimensi batin yang lebih dalam—dimensi yang hanya bisa dirasakan oleh mereka yang pernah duduk bersila di depan gamelan, memejamkan mata, dan membiarkan diri larut dalam harmoni yang tercipta dari benturan logam dan kayu.
Gamelan bukanlah sekadar alat musik. Ia adalah mikrokosmos dari tatanan semesta. Dalam filosofi Jawa, setiap instrumen gamelan mewakili elemen tertentu dari kosmos. Gong ageng adalah pusat—simbol dari Sang Hyang Tunggal, keheningan yang melahirkan segala suara. Kendang adalah jantung—pengatur irama yang memimpin dan menuntun. Gender, saron, bonang, gambang, masing-masing memiliki peran dalam menciptakan keseimbangan yang harmonis. Tidak ada yang dominan, tidak ada yang terpinggirkan. Semua berjalan dalam tatanan yang saling menghormati.
Inilah mengapa gamelan sering disebut sebagai "ruang bertutur". Ia bertutur tentang bagaimana seharusnya manusia hidup: dalam harmoni, dalam keseimbangan, dalam penghormatan terhadap peran masing-masing. Ia bertutur tentang jati diri bangsa yang dibangun di atas fondasi kolektivitas, bukan individualisme yang merusak.
Bagi para seniman, gamelan adalah salah satu ruang mistis dalam perenungan untuk kembali pada diri. Di tengah hingar-bingar modernitas yang memecah perhatian dan mengasingkan manusia dari dirinya sendiri, gamelan menawarkan jalan pulang. Ia adalah portal menuju kesadaran yang lebih dalam—kesadaran tentang siapa kita, dari mana kita berasal, dan untuk apa kita hidup.
Maka ketika Satpol PP mengangkut gamelan itu pada 4 Mei 2026, mereka tidak sedang "menertibkan aset daerah". Mereka sedang merampas sebuah portal spiritual. Mereka sedang membunuh ruang bertutur yang telah menghubungkan generasi dengan leluhurnya, manusia dengan jati dirinya, warga kota dengan akar kebudayaannya. Mereka sedang melakukan pembunuhan simbolik terhadap kemerdekaan batin para seniman.
Dalam tradisi Jawa, ada ungkapan: "Dalan-dalane bantu geni, amukti prabowkne lelaku Urip, mung kapindho paguripane jagad, ono iramane ing tabuhane kendang lan wiwitane kemung." Ungkapan ini berbicara tentang jalan hidup yang berapi-api—jalan yang penuh tantangan dan penderitaan. Namun di tengah jalan yang membara itu, ada irama yang menuntun: irama kendang yang menjaga detak kehidupan, irama kemung yang menandai permulaan baru. Hidup ini hanya dua kali singgah di dunia, maka setiap hentakan kendang adalah pengingat bahwa waktu kita terbatas. Setiap awalan kemung adalah undangan untuk memulai lagi, untuk tidak menyerah.
Ketika gamelan dirampas, irama itu dibungkam. Jalan hidup para seniman yang sudah berapi-api—dihadang birokrasi, dihambat anggaran, dipinggirkan kebijakan—kini kehilangan satu-satunya penuntun yang tersisa. Ini bukan lagi sekadar sengketa administratif. Ini adalah perampasan spiritual yang tidak bisa dimaafkan.
FASISME BIROKRATIS: KETIKA SATPOL PP MENJADI ALGOJO KEBUDAYAAN
SETELAH memahami dimensi spiritual dari kejahatan ini, mari kita kembali ke dimensi politiknya. Karena perampasan gamelan itu bukanlah insiden terisolasi. Ia adalah bagian dari pola yang lebih besar: fasisme birokratis yang dipraktikkan oleh Wali Kota Eri Cahyadi terhadap masyarakat sipil di Surabaya.
Fasisme, dalam pengertian klasiknya, memiliki beberapa ciri utama: pemusatan kekuasaan pada satu figur pemimpin, penggunaan kekerasan untuk membungkam oposisi, kontrol total terhadap ruang publik dan ekspresi budaya, serta penciptaan musuh bersama untuk memobilisasi dukungan. Dalam skala Kota Surabaya, Eri Cahyadi telah mendemonstrasikan seluruh ciri ini—bukan dengan seragam militer dan pawai tank, melainkan dengan surat keputusan, Satpol PP, dan Rancangan Peraturan Daerah.
Lihatlah kronologinya dengan mata yang jernih.
Pada 4 Mei 2026, Satpol PP mengeksekusi pengosongan paksa Sekretariat dan Galeri Dewan Kesenian Surabaya (DKS) di Balai Pemuda. Eksekusi ini dilakukan dengan cacat prosedural yang begitu telanjang sehingga bahkan mahasiswa Fakultas Hukum semester pertama pun bisa mengenalinya. Surat peringatan pertama dari Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) tertanggal 25 Maret 2026 telah dicabut pada 2 April 2026. Namun, pengosongan tetap dilakukan dengan menggunakan surat baru yang ditujukan bukan kepada Ketua DKS, melainkan kepada dua orang pengurus internal—yang notabene bertugas atas dasar surat tugas dari Ketua DKS. Ketika petugas Satpol PP diminta menunjukkan surat perintah dan berita acara, mereka tidak mampu menyediakannya.
Dalam negara hukum yang normal, tindakan seperti ini akan segera dihentikan oleh atasan, diperiksa oleh inspektorat, dan berujung pada sanksi administratif bagi pelakunya. Tapi tidak di Surabaya. Di kota ini, Wali Kota justru melanjutkan eskalasi dengan melantik Dewan Kebudayaan Surabaya (DKebS) pada 15 Mei 2026—hanya empat hari setelah ratusan seniman, pemuda, dan mahasiswa berunjuk rasa menolak pengosongan.
Empat hari. Sebuah jeda yang mengirimkan pesan politik paling telanjang: "Kalian boleh berteriak sekeras mungkin, tapi kami tidak peduli. Kekuasaan tetap berjalan sesuai kehendak kami."
Inilah esensi fasisme birokratis: ketika instrumen administratif—yang seharusnya menjadi alat pelayanan publik—diubah menjadi senjata untuk membungkam dan menghancurkan masyarakat sipil. Satpol PP bukan lagi penegak peraturan daerah tentang kebersihan dan ketertiban. Mereka telah menjadi shock troops bagi ambisi kekuasaan seorang wali kota.
Dan yang paling mengerikan, semua ini dilakukan oleh seorang pejabat sipil. Bukan oleh jenderal yang merebut kekuasaan melalui kudeta. Bukan oleh diktator yang mengangkat diri sendiri sebagai presiden seumur hidup. Melainkan oleh seorang wali kota yang dipilih secara demokratis, yang mengucapkan sumpah jabatan di bawah kitab suci, yang seharusnya menjadi pelayan rakyat, bukan algojo kebudayaan. Inilah wajah baru fasisme Indonesia: fasisme yang mengenakan setelan sipil, fasisme yang berbicara dalam bahasa teknokratis, fasisme yang membunuh bukan dengan peluru melainkan dengan surat keputusan.
TOTALITARISME NOMENKLATUR: MENGUASAI KEBUDAYAAN DENGAN MENGUASAI NAMANYA
JIKA fasisme berbicara tentang metode kekerasan, totalitarianisme berbicara tentang cakupan kontrol. Sebuah rezim totaliter tidak puas hanya dengan membungkam oposisi politik. Ia ingin menguasai seluruh aspek kehidupan—termasuk kebudayaan, termasuk seni, termasuk cara orang berpikir tentang identitas kolektif mereka.
Inilah yang sedang dikerjakan oleh Eri Cahyadi melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan, dan Kepahlawanan Surabaya. Dalam naskah Raperda yang akan disosialisasikan pada 20 Mei 2026—bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, sebuah ironi yang begitu pekat sehingga hanya bisa dijelaskan sebagai bentuk sinisme kekuasaan—terdapat upaya sistematis untuk menghapus eksistensi yuridis Dewan Kesenian Surabaya.
Bab VII Pasal 18 Raperda tersebut menyatakan: "Dalam rangka Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan, Pemerintah Daerah membentuk Dewan Kebudayaan Daerah." Lembaga baru ini, konon, bersifat independen. Tetapi independensi macam apa yang bisa diklaim oleh sebuah lembaga yang pembentukan dan pengangkatannya dilakukan langsung oleh Wali Kota? Ini adalah Orwellian doublethink dalam bentuknya yang paling murni: menyebut sesuatu yang sepenuhnya bergantung pada kekuasaan sebagai "independen".
Yang lebih gila lagi, Raperda ini tetap mencantumkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5A Tahun 1993 tentang Dewan Kesenian sebagai dasar hukum—sambil secara simultan menghapuskan lembaga yang diperintahkan oleh Instruksi tersebut. Ini bukan sekadar kontradiksi hukum. Ini adalah bentuk kebohongan yuridis yang disengaja: mengakui dasar hukum untuk memberi kesan legitimasi, tetapi mengingkari substansinya untuk memuluskan agenda politik.
Bandingkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, yang secara konsisten menggunakan frasa "Dewan Kebudayaan atau Dewan Kesenian Daerah". Kata "atau" di sini bukanlah kebetulan gramatikal. Ia adalah pengakuan yuridis bahwa kedua nomenklatur tersebut memiliki kedudukan yang setara. Tidak ada yang menghapus yang lain. Tidak ada yang superior atau inferior. Dengan memaksakan nomenklatur tunggal "Dewan Kebudayaan Daerah", Eri Cahyadi tidak sedang menyelaraskan Perda Kota dengan Perda Provinsi. Ia sedang menulis ulang hukum sesuai dengan kehendaknya sendiri—sebuah tindakan yang dalam tradisi konstitusional disebut sebagai executive overreach yang melampaui batas kewenangan.
Mengapa penguasaan atas nama menjadi sangat penting? Karena dalam logika totaliter, menguasai nama berarti menguasai definisi. Dengan menghapus kata "Kesenian" dan menggantinya dengan "Kebudayaan", rezim Eri Cahyadi mengklaim hak untuk mendefinisikan apa yang sah dan tidak sah dalam lanskap kebudayaan Surabaya. DKS yang lama—dengan sejarahnya yang 55 tahun, dengan legitimasi sosialnya yang tak terbantahkan, dengan sikap kritisnya terhadap kebijakan pemerintah—didefinisikan ulang sebagai "anomali" yang perlu ditertibkan. Sementara DKebS yang baru—dengan kepengurusan yang diangkat langsung oleh Wali Kota, dengan loyalitas yang terjamin—didefinisikan sebagai "resmi" dan "sah".
Inilah totalitarianisme nomenklatur: menguasai realitas dengan menguasai kata-kata yang mendeskripsikannya. Sebuah praktik yang mengingatkan kita pada rezim-rezim paling gelap dalam sejarah manusia, dari Nazi yang mendefinisikan ulang siapa yang "Arya" dan siapa yang "Untermensch", hingga Orde Baru yang mendefinisikan ulang apa yang "subversif" dan apa yang "Pancasilais".
PEMBANGKANGAN TERHADAP PENGADILAN: KETIKA WALI KOTA MERASA DI ATAS HUKUM
DALAM negara hukum, putusan pengadilan adalah panglima tertinggi. Ia mengikat semua pihak—termasuk pemerintah. Ketika pemerintah menolak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka ia tidak sedang "berselisih pendapat". Ia sedang melakukan contempt of court yang menghancurkan sendi-sendi negara hukum itu sendiri.
Pada Desember 2022, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan seluruh gugatan DKS terhadap penolakan Wali Kota melantik kepengurusan DKS periode 2019–2024. Putusan ini memerintahkan pencabutan surat penolakan dan pengesahan kepengurusan DKS. Ini adalah kemenangan hukum yang telak—bukti bahwa secara yuridis, posisi DKS benar dan tindakan Pemkot salah.
Tapi apa yang dilakukan Eri Cahyadi? Tidak ada. Empat tahun setelah putusan itu, pengesahan yang diperintahkan pengadilan tidak kunjung dilakukan. Sementara itu, Wali Kota justru sibuk membentuk Dewan Kesenian Kota Surabaya (DKKS) tandingan pada Juni 2022, dan kemudian Dewan Kebudayaan Surabaya (DKebS) pada Maret 2026.
Ini bukan sekadar pembangkangan terhadap satu putusan. Ini adalah deklarasi bahwa Wali Kota Surabaya menganggap dirinya tidak terikat oleh hukum. Bahwa kekuasaan eksekutif di kota ini telah melampaui kekuasaan yudikatif. Bahwa Surabaya, di bawah Eri Cahyadi, telah berubah dari kota yang tunduk pada rule of law menjadi kota yang tunduk pada rule of man—di mana kehendak satu orang menjadi hukum tertinggi.
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya, Universitas 17 Agustus 1945, dan UPN Veteran Jawa Timur yang ikut menandatangani siaran pers bersama pada 19 Mei 2026 memahami betul apa artinya ini. Mereka adalah generasi yang sedang dididik untuk percaya bahwa Indonesia adalah negara hukum. Lalu mereka menyaksikan dengan mata kepala sendiri bagaimana seorang wali kota dengan entengnya mengabaikan putusan pengadilan tanpa konsekuensi apa pun. Pelajaran apa yang bisa mereka petik selain bahwa hukum di negeri ini hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara penguasa bisa berbuat semaunya?
PENGHAPUSAN SEJARAH SEBAGAI PROYEK IDEOLOGIS
SETIAP rezim totaliter memiliki hubungan yang bermasalah dengan sejarah. Sejarah, dengan catatannya yang membandel, adalah ancaman bagi kekuasaan yang ingin menulis narasinya sendiri. Karena itu, rezim-rezim semacam ini selalu mempraktikkan apa yang disebut George Orwell sebagai "pembunuhan memori"—menghapus jejak masa lalu agar masa kini bisa didefinisikan sepenuhnya oleh penguasa.
Dewan Kesenian Surabaya berdiri sejak 1 Oktober 1971. Selama lebih dari lima puluh lima tahun, ia telah menjadi rumah bagi para sastrawan, perupa, musisi, teaterawan, dan pekerja budaya Surabaya. Dari Karjono JS sang pelukis yang lahir pada masa pendudukan Belanda, Hazim Amir sang dramawan dari Malang, Krishna Mustajab, Muhammad Ali, Gatut Kusuma Hadi, presidium Amang Rahman Jubair-Basuki Rachmat-Sam Abede Pareno, Wiek Herwiyatmo, Sabrot D. Malaiboro, hingga Chrisman Hadi—setiap nama adalah bab dalam sebuah epik kebudayaan yang panjang.
Mereka tidak lahir dari surat keputusan wali kota. Mereka lahir dari musyawarah seniman. Mereka tidak diangkat oleh kekuasaan. Mereka dipilih oleh komunitasnya sendiri. Di ruang-ruang Balai Pemuda itulah ribuan karya lahir, ratusan diskusi digelar, puluhan generasi seniman ditempa. Di sanalah gamelan-gamelan ditabuh, di sanalah jiwa-jiwa seni ditempa. Balai Pemuda bukanlah sekadar aset daerah yang bisa disewakan atau ditertibkan. Ia adalah situs memori kolektif—tempat di mana identitas kultural Surabaya dibentuk dan diwariskan.
Ketika Eri Cahyadi memerintahkan Satpol PP mengosongkan ruang itu, ketika ia membentuk lembaga baru yang sepenuhnya di bawah kendalinya, ketika ia menyusun Raperda yang menghapus nama DKS dari dokumen hukum kota—ia tidak sedang melakukan "penataan". Ia sedang melakukan penghapusan sejarah. Ia sedang membangun monumen bagi dirinya sendiri di atas puing-puing institusi yang dibangun oleh generasi sebelumnya.
Kita harus bertanya: trauma historis apa yang mendorong seorang wali kota begitu ngotot menghapus organisasi seniman? Apakah karena DKS di bawah Chrisman Hadi bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah? Apakah karena Chrisman Hadi pernah menjadi Bakal Calon Wali Kota dari PDIP untuk Pilwali 2020—sebuah kontestasi yang akhirnya dimenangkan oleh Eri Cahyadi, juga dari PDIP? Apakah ini balas dendam politik yang dibungkus dengan jargon "pemajuan kebudayaan"?
Motivasinya mungkin campuran dari semua itu. Tapi satu hal yang jelas: ketika kekuasaan mulai menghapus sejarah, itu pertanda bahwa ia sedang berusaha menciptakan realitas alternatif di mana ia tidak bisa dihakimi oleh masa lalu. Sebuah realitas di mana hanya ada satu narasi, satu lembaga, satu suara—dan semuanya tunduk pada satu orang.
DEWAN KEBUDAYAAN: ORWELLIAN "INDEPENDENSI" DI BAWAH BAYANG-BAYANG KETUA
MARI kita periksa lebih dekat lembaga yang digadang-gadang akan menggantikan DKS: Dewan Kebudayaan Surabaya. Menurut Plt Kepala Disbudporapar Herry Purwadi, lembaga ini adalah "upgrade" dari Dewan Kesenian, dimaksudkan untuk menyelaraskan struktur organisasi dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Argumen ini terdengar sangat teknokratis dan masuk akal—jika kita tidak memeriksa detailnya. Tetapi begitu kita mengintip detailnya, topeng teknokratis itu runtuh.
UU No. 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan tidak pernah memerintahkan penghapusan Dewan Kesenian. UU ini bahkan tidak menyebut secara spesifik tentang bentuk kelembagaan di tingkat daerah. Yang dilakukan UU ini adalah menetapkan kerangka besar pemajuan kebudayaan—meliputi pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan—yang mencakup tidak hanya kesenian tetapi juga tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, dan seterusnya. Jika Pemkot Surabaya benar-benar ingin menyelaraskan kelembagaan dengan UU ini, ada jalan yang elegan: membentuk Dewan Kebudayaan sebagai lembaga payung yang membawahi berbagai komisi, termasuk komisi kesenian yang merupakan transformasi dari DKS.
Mengapa jalan elegan itu tidak ditempuh? Karena tujuannya memang bukan penyelarasan. Tujuannya adalah penghapusan. Dengan menghapus DKS dan membentuk DKebS yang pengurusnya diangkat langsung oleh Wali Kota, Eri Cahyadi memastikan bahwa tidak akan ada lagi suara kritis dari lembaga kebudayaan. Tidak akan ada lagi yang memprotes anggaran kebudayaan yang hanya "30 rupiah per warga Surabaya". Tidak akan ada lagi yang menolak dana hibah yang dianggap sebagai bentuk kooptasi terselubung.
Yang ada hanyalah lembaga yang "independen" dalam tanda kutip—independen di atas kertas, tetapi sepenuhnya bergantung pada Wali Kota dalam kenyataan. Ini adalah model kelembagaan yang sangat disukai oleh rezim-rezim otoriter di seluruh dunia: ciptakan organisasi masyarakat sipil yang tampak independen, tapi pastikan bahwa pimpinannya adalah orang-orang yang loyal kepada penguasa. Dengan begitu, Anda bisa mengklaim bahwa Anda mendukung partisipasi masyarakat, sambil memastikan bahwa "partisipasi" itu tidak pernah menjadi ancaman.
SPIRITUALITAS YANG DIBUNUH: GAMELAN SEBAGAI SIMBOL PERLAWANAN
KITA harus kembali pada gamelan.
Karena pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang gedung, tentang peraturan daerah, atau tentang sengketa kelembagaan. Persoalan ini adalah tentang jiwa. Tentang apa yang terjadi pada jiwa sebuah bangsa ketika simbol-simbol spiritualnya dirampas oleh kekuasaan.
Gamelan adalah ruang dalam bertutur. Ia bercerita melalui instrumen yang hanya bisa digerakkan oleh orang-orang yang memiliki jiwa seni yang tinggi. Tidak sembarang orang bisa duduk di depan gender dan menghasilkan melodi yang menggetarkan batin. Tidak sembarang orang bisa memegang kendang dan menuntun irama yang menyatukan seluruh instrumen. Diperlukan kepekaan, ketekunan, dan yang paling penting: rasa—sebuah konsep dalam estetika Jawa yang melampaui sekadar emosi, melainkan menyangkut keselarasan antara manusia, alam, dan Yang Maha Kuasa.
Bagi para seniman, gamelan adalah salah satu ruang mistis dalam perenungan untuk kembali pada diri dan jati diri bangsa. Di tengah arus globalisasi yang mengikis identitas, di tengah modernitas yang mengasingkan manusia dari akarnya, gamelan menawarkan jalan pulang. Setiap tabuhan adalah doa. Setiap gending adalah meditasi. Setiap pukulan kendang adalah detak jantung yang mengingatkan bahwa kita masih hidup, bahwa kita masih memiliki jiwa, bahwa kita masih terhubung dengan leluhur yang telah mewariskan peradaban ini.
Maka ketika gamelan dirampas, yang terjadi bukan sekadar kehilangan benda. Yang terjadi adalah pembunuhan spiritual.
Simbol kebebasan dalam berkarya dan berkesenian—kemerdekaan jati diri kita—dibunuh secara brutal. Para seniman tidak lagi memiliki ruang untuk bertutur, tidak lagi memiliki instrumen untuk berdoa, tidak lagi memiliki medium untuk kembali pada diri. Mereka dirampok bukan hanya secara material, tetapi secara eksistensial.
Dalam filosofi Jawa, ada konsep manunggaling kawula Gusti—penyatuan hamba dengan Tuhannya. Jalan menuju penyatuan ini salah satunya adalah melalui seni, melalui rasa, melalui keindahan yang menggetarkan jiwa. Gamelan adalah salah satu kendaraan menuju penyatuan itu. Ketika gamelan dirampas, kendaraan itu dihancurkan. Jalan menuju Tuhan diputus. Ini adalah kejahatan spiritual yang jauh lebih besar daripada sekadar pelanggaran prosedur administrasi.
”A LUTA CONTINUA": PERLAWANAN TIDAK AKAN PADAM
SIARAN pers bersama yang ditandatangani oleh Front Bersama Rakyat, Pekerja Seni, Pemuda, dan Mahasiswa Surabaya pada 19 Mei 2026 diakhiri dengan seruan: Fiat Justitia, Ruat Caelum—tegakkan keadilan, meskipun langit akan runtuh. Dan diakhiri dengan pekik: A Luta Continua—perjuangan terus berlanjut.
Ini bukan sekadar ungkapan dramatis. Ini adalah sikap moral yang diambil oleh mereka yang menolak tunduk pada ketidakadilan, betapa pun besarnya kekuasaan yang menghadang. Para penandatangan—dari Ketua DKS Chrisman Hadi, spiritualis Nyi Deasy Arista Sari, aktivis GMNI, KNPI, hingga presiden-presiden BEM dari berbagai universitas—memahami bahwa perjuangan ini bukan hanya tentang satu gedung, satu lembaga, atau bahkan satu set gamelan. Ini adalah perjuangan untuk mempertahankan ruang bagi suara independen dalam demokrasi Indonesia. Ini adalah perjuangan untuk mempertahankan jiwa bangsa yang sedang digerogoti oleh fasisme birokratis.
Kepada Eri Cahyadi, kami ingin menyampaikan ini: Anda mungkin bisa mengosongkan gedung. Anda mungkin bisa melantik lembaga baru. Anda bahkan mungkin bisa mengesahkan Perda yang menghapus nama Dewan Kesenian Surabaya dari dokumen hukum. Anda mungkin bisa mengangkut gamelan Toety Aziz ke gudang entah di mana.
Tapi ada satu hal yang tidak akan pernah bisa Anda lakukan: menghapus ingatan. Menghapus rasa. Menghapus jiwa.
Para seniman akan mengingat gamelan yang diangkut seperti barang rampasan. Anak-anak akan mengingat ruang latihan mereka yang tiba-tiba dikunci. Dan sejarah akan mencatat nama Anda bukan sebagai wali kota yang memajukan kebudayaan, melainkan sebagai wali kota yang membunuh ruang spiritual rakyatnya sendiri.
Dalan-dalane bantu geni. Jalan para seniman memang berapi-api. Tapi di tengah api itu, irama kendang terus bertalu. Awalan kemung terus mengundang untuk memulai lagi. Gamelan boleh dirampas, tapi jiwa tidak bisa diborgol. Rasa tidak bisa disegel. Kebebasan berkarya tidak bisa ditertibkan dengan Perda.
Surabaya adalah Kota Pahlawan. Gelar itu tidak diberikan oleh Belanda, tidak diberikan oleh Jakarta, tidak diberikan oleh siapa pun kecuali oleh darah dan air mata rakyatnya sendiri pada November 1945. Di kota ini, para pendahulu kita melawan tank dan meriam dengan bambu runcing. Mereka kalah dalam pertempuran, tapi menang dalam sejarah.
Hari ini, tidak ada tank dan meriam. Yang ada adalah Satpol PP, surat keputusan, dan rancangan peraturan daerah. Tapi semangatnya sama: perlawanan terhadap kekuasaan yang sewenang-wenang. Perlawanan untuk mempertahankan ruang bertutur. Perlawanan untuk menjaga agar gamelan tetap bertalu, agar kendang tetap berdetak, agar kemung tetap mengawali setiap permulaan baru.
Mung kapindho paguripane jagad. Hidup di dunia hanya dua kali. Maka setiap detiknya harus diperjuangkan. Setiap iramanya harus dipertahankan. Setiap tabuhannya harus dilawan dengan segenap jiwa.
Fiat Justitia, Ruat Caelum. Tegakkan keadilan, meskipun langit akan runtuh. Karena langit yang dibangun di atas ketidakadilan, di atas perampasan gamelan, di atas pembunuhan jiwa—toh pada akhirnya akan runtuh dengan sendirinya.
A Luta Continua!
Belum ada Komentar untuk "DKS: Wali Kota Surabaya Sipil Yang Fasis Dan Totaliter"
Posting Komentar